1

Here

News Discuss 
Kehadiran Pengadilan Internasional permanen merupakan realisasi dari upaya masyarakat internasional untuk memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia dari kejahatan-kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan. Pengadilan yang didirikan berdasarkan Statuta Roma tersebut telah diratifikasi oleh 123 negara. Indonesia tidak termasuk negara yang meratifikasi statuta roma tersebut yang... https://www.popularfilm.blog/

Comments

    No HTML

    HTML is disabled


Who Upvoted this Story